Syarat dan Ketentuan Layanan
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INSAN MEDIKA PERSADA
Syarat dan Ketentuan ini memuat regulasi terkait penggunaan layanan, program perawatan, serta landasan hukum yang mengikat hubungan kerja sama antara Klien dan PT Insan Medika Persada dalam pelaksanaan Program Perawatan di Rumah. Ketentuan ini berfungsi sebagai acuan resmi operasional dan berlaku mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak sepanjang masa layanan berjalan.
Melalui pendaftaran dan pemanfaatan layanan Insan Medika, Klien dianggap telah membaca, memahami, serta menyetujui seluruh isi ketentuan ini. Persetujuan tersebut diberikan secara eksplisit pada tahap pendaftaran (onboarding) melalui penandatanganan kontrak maupun konfirmasi elektronik yang memiliki kekuatan hukum sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Isi
- BAB I — KETENTUAN UMUM
- BAB II — RUANG LINGKUP LAYANAN
- BAB III — ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM
- BAB IV — PROGRAM DAN KETENTUAN HUKUM LAYANAN
- BAB V — CARE PARTNER DAN KETENTUAN PENUGASAN
- BAB VI — KESELAMATAN, FASILITAS, DAN BATASAN TUGAS
- BAB VII — HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
- BAB VIII — PEMBAYARAN, ADMINISTRASI, DAN BIAYA
- BAB IX — KOMUNIKASI, LAPORAN, DAN SISTEM IMCIS™
- BAB X — PENYELESAIAN KELUHAN DAN MEDIASI
- BAB XI — DATA, PRIVASI, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- BAB XII — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
- BAB XIII — BATASAN TANGGUNG JAWAB
- BAB XIV — PERUBAHAN KETENTUAN DAN HUKUM BERLAKU
- BAB XV — PENUTUP DAN PERSETUJUAN
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Insan Medika adalah penyelenggara Layanan Perawatan di Rumah (Home Care) berbasis program yang dikelola secara terstruktur dan bertanggung jawab oleh PT Insan Medika Persada. Seluruh pelaksanaan layanan tunduk pada standar operasional internal serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dokumen ini mengikat secara hukum hubungan antara Insan Medika dan Klien.
Pasal 2
Layanan Insan Medika diselenggarakan dalam bentuk Program Perawatan Terencana, bukan penyediaan/penyewaan tenaga kerja lepas (outsourcing) maupun tindakan medis mandiri. Klien menyepakati keseluruhan sistem perawatan, pengawasan, dan manajemen program, bukan sekadar penempatan individu.
Pasal 3
Program perawatan disusun berdasarkan hasil asesmen awal atas kondisi pasien dan kebutuhan keluarga, dengan mempertimbangkan tingkat ketergantungan, risiko klinis, serta kebutuhan pendampingan.
Pasal 4
Insan Medika berhak menetapkan standar layanan, alur operasional, dan tata kelola internal untuk menjamin mutu, konsistensi, serta keselamatan pasien.
Pasal 5
Klien adalah individu atau wali yang terdaftar secara sah dan menyetujui Perjanjian Layanan. Status Klien mengikat seluruh hak dan kewajiban sejak proses pendaftaran disetujui hingga masa layanan berakhir secara administratif.
Pasal 6
Care Partner adalah sebutan resmi untuk perawat (STR/Non-STR) atau caregiver mitra Insan Medika. Care Partner bekerja di bawah koordinasi Case Manager, pengawasan Medical Advisor, dan tata kelola sistem Insan Medika.
BAB II — RUANG LINGKUP LAYANAN
Pasal 7
Layanan mencakup pendampingan aktivitas harian (Activity of Daily Living - ADL), perawatan lansia, pasca-rawat inap, pasca-operasi, pasca-ICU, dan perawatan paliatif di rumah. Kondisi medis yang melampaui kapasitas perawatan di rumah wajib dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Pasal 8
Insan Medika berfungsi sebagai penyedia pendampingan perawatan di rumah dan tidak menggantikan fungsi rumah sakit, klinik, maupun layanan medis darurat.
Pasal 9
Layanan hanya diberikan sesuai Rencana Perawatan (Care Plan) yang ditetapkan. Kebutuhan tambahan di luar rencana wajib dievaluasi dan disetujui secara tertulis melalui addendum atau penyesuaian paket layanan.
Pasal 10
Insan Medika berhak menolak atau menghentikan permintaan tindakan yang berada di luar ruang lingkup, melanggar batas kewenangan profesi, atau berpotensi membahayakan keselamatan Pasien maupun Care Partner.
BAB III — ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM
Pasal 11
Setiap layanan wajib diawali dengan asesmen kondisi Pasien oleh Case Manager untuk menentukan kualifikasi dan kebutuhan perawatan.
Pasal 12
Hasil asesmen digunakan untuk menyusun Care Plan yang divalidasi oleh Medical Advisor. Care Plan memuat tingkat perawatan, jenis Care Partner, serta tujuan pendampingan.
Pasal 13
Asesmen ulang dapat dilakukan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dinamika kondisi Pasien untuk menyesuaikan program perawatan.
Pasal 14
Klien wajib memberikan data kondisi kesehatan, riwayat medis, alergi, dan kondisi lingkungan rumah secara benar, lengkap, dan terbaru. Insan Medika dibebaskan dari tanggung jawab atas dampak klinis atau kerugian yang timbul akibat ketidakakuratan informasi dari Klien.
BAB IV — PROGRAM DAN KETENTUAN HUKUM LAYANAN
Pasal 15
Program perawatan bersifat spesifik (tailor-made) disesuaikan dengan hasil asesmen Pasien dan tidak bersifat seragam.
Pasal 16
Program diselenggarakan berbasis jangka waktu bulanan (atau durasi tertentu yang disepakati) dan berfokus pada peningkatan kualitas hidup serta pemantauan kondisi.
Pasal 17
Program Perawatan adalah upaya pendampingan profesional dan bukan merupakan jaminan kesembuhan medis. Hasil akhir perawatan dipengaruhi oleh berbagai faktor klinis di luar kendali Insan Medika.
BAB V — CARE PARTNER DAN KETENTUAN PENUGASAN
Pasal 18
Penetapan level dan individu Care Partner merupakan kewenangan mutlak Insan Medika berdasarkan analisis Case Manager, Care Partner Manager, dan Medical Advisor. Klien tidak dapat memilih individu secara bebas.
Pasal 19
Care Partner adalah mitra/tenaga kerja di bawah tata kelola Insan Medika. Tidak ada hubungan kepegawaian langsung antara Klien dan Care Partner.
Pasal 20
Penggantian Care Partner dapat dilakukan oleh Insan Medika apabila terdapat ketidaksesuaian kompetensi, pelanggaran SOP, atau atas permintaan resmi Klien. Kuota dan garansi pergantian disesuaikan dengan paket program yang dipilih (Basic, Reguler, atau Premium) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Layanan.
Pasal 21
Apabila terjadi Kejadian Tidak Diinginkan (seperti Care Partner mengundurkan diri atau mangkir), Insan Medika berupaya menyediakan pengganti dalam waktu maksimal 7–30 hari kerja. Jika pengganti yang sesuai kualifikasi tidak dapat disediakan dalam kurun waktu tersebut, pengembalian biaya (refund) akan diproses secara prorata.
BAB VI — KESELAMATAN, FASILITAS, DAN BATASAN TUGAS
Pasal 22
Keselamatan Pasien dan Care Partner merupakan prioritas utama dalam setiap tahapan operasional layanan.
Pasal 23
Care Partner dilarang melakukan pekerjaan rumah tangga umum yang tidak berkaitan langsung dengan Pasien (seperti memasak untuk keluarga, mencuci pakaian anggota keluarga lain, atau membersihkan seluruh area rumah).
Pasal 24
Klien wajib menyediakan fasilitas dasar yang layak bagi Care Partner selama bertugas, meliputi: makanan layak 3 (tiga) kali sehari (atau uang makan pengganti Rp60.000/hari), kamar/tempat tidur yang layak, waktu istirahat minimal 8 jam per hari, serta akses ibadah.
Pasal 25
Dalam keadaan gawat darurat, Care Partner dan Insan Medika berhak mengambil langkah penanganan awal dan segera mengarahkan Pasien ke fasilitas kesehatan darurat terdekat.
BAB VII — HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 26
Klien berhak menerima layanan sesuai standar, memperoleh laporan perkembangan kondisi Pasien secara berkala via aplikasi IMCIS, serta mengajukan pengaduan resmi.
Pasal 27
Klien wajib mematuhi ketentuan program, melakukan pembayaran tepat waktu, menandatangani dokumen perjanjian resmi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkan, serta memperlakukan Care Partner secara manusiawi dan profesional tanpa bentuk kekerasan atau diskriminasi.
Pasal 28
Apabila Care Partner mengalami sakit/kecelakaan kerja selama penempatan dengan masa kerja di atas 1 (satu) bulan, Klien berkewajiban menanggung biaya pengobatan maksimal sebesar 1 (satu) kali imbalan bulanan Care Partner sesuai kategorinya.
BAB VIII — PEMBAYARAN, ADMINISTRASI, DAN BIAYA
Pasal 29
Rincian biaya meliputi Biaya Manajemen/Administrasi, Biaya Program Layanan, Transportasi, serta Biaya Kompensasi Khusus (seperti Uang Cuti, Uang Infal Hari Raya, atau Uang Tandem) yang disepakati dalam Rincian Biaya Perjanjian.
Pasal 30
Seluruh pembayaran dilakukan di awal (advance payment) melalui rekening resmi PT Insan Medika Persada.
Pasal 31
Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada penangguhan layanan atau penarikan Care Partner. Apabila Klien tidak memberikan konfirmasi kelanjutan program dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak dihubungi namun layanan tetap berjalan, maka sistem pembaharuan otomatis (Auto Renewal) berlaku.
Pasal 32
Apabila Pasien meninggal dunia saat masa program sedang berjalan, Klien (atau ahli warisnya) tetap wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang telah timbul/berjalan. Keadaan ini tidak termasuk dalam kategori Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 33
Biaya Manajemen bersifat final dan tidak dapat dikembalikan apabila pengakhiran dilakukan secara sepihak oleh Klien. Pengembalian Biaya Manajemen (sebesar 50%) atau Biaya Layanan (secara prorata) hanya berlaku jika Insan Medika gagal menyediakan Care Partner pengganti sesuai batas waktu yang ditetapkan.
BAB IX — KOMUNIKASI, LAPORAN, DAN SISTEM IMCIS™
Pasal 34
Seluruh komunikasi operasional, pengaduan, dan administrasi wajib dilakukan melalui kanal resmi Insan Medika dan/atau aplikasi Insan Medika Care Intelligence System (IMCIS). Komunikasi di luar kanal resmi dianggap tidak sah.
Pasal 35
Laporan harian pada sistem IMCIS bersifat informatif dan non-diagnostik, serta tidak menggantikan hasil pemeriksaan medis resmi dari dokter penanggung jawab.
BAB X — PENYELESAIAN KELUHAN DAN MEDIASI
Pasal 36
Klien dapat mengajukan keluhan melalui Customer Service resmi. Setiap keluhan akan ditindaklanjuti dan dievaluasi secara objektif dalam waktu yang wajar.
Pasal 37
Insan Medika memberikan pendampingan administratif dan mediasi internal atas perselisihan antara Care Partner dan Klien. Insan Medika tidak menyediakan penasihat/kuasa hukum maupun pembiayaan perkara hukum bagi para pihak.
BAB XI — DATA, PRIVASI, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 38
Data Klien dan Pasien dijaga kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemrosesan data dilakukan semata-mata untuk kepentingan operasional layanan dan pengendalian mutu.
Pasal 39
Dokumen SOP, sistem IMCIS, kurikulum pelatihan, serta instrumen asesmen merupakan Hak Kekayaan Intelektual milik PT Insan Medika Persada dan dilarang digandakan atau disebarluaskan tanpa izin tertulis.
BAB XII — KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 40 (Definisi dan Prosedur Force Majeure)
Keadaan Kahar mencakup bencana alam, wabah/pandemi, kerusuhan, gejolak politik, perang, atau kebijakan pemerintah yang menghambat pelaksanaan layanan secara langsung. Para pihak wajib memberitahukan secara tertulis maksimal 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa. Selama Keadaan Kahar, pelaksanaan layanan dapat ditunda, disesuaikan, atau dihentikan sementara tanpa ganti rugi.
BAB XIII — BATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 41
Tanggung jawab Insan Medika terbatas pada penyelenggaraan program sesuai standar operasional yang disepakati. Insan Medika tidak bertanggung jawab atas tindakan di luar SOP yang dilakukan tanpa instruksi resmi, atau keputusan pribadi yang diambil Klien di luar rekomendasi medis/sistem.
BAB XIV — PERUBAHAN KETENTUAN DAN HUKUM BERLAKU
Pasal 42
Insan Medika berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan material akan diinformasikan kepada Klien melalui kanal resmi atau situs web.
Pasal 43
Dokumen ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam 30 hari kalender, sengketa akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BAB XV — PENUTUP DAN PERSETUJUAN
Pasal 44
Penggunaan layanan, pendaftaran program, serta persetujuan melalui media elektronik (seperti WhatsApp, Email, atau Aplikasi) memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat Klien pada seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.


