SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INSAN MEDIKA
Dokumen Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan, program perawatan, serta hubungan antara Klien dan PT Insan Medika Persada dalam penyelenggaraan Program Perawatan di Rumah.
Dengan menggunakan layanan Insan Medika, Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
Daftar Isi
- BAB I - KETENTUAN UMUM
- BAB II - RUANG LINGKUP LAYANAN
- BAB III - ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM
- BAB IV - PROGRAM PERAWATAN
- BAB V - CARE TEAM DAN PENUGASAN
- BAB VI - KESELAMATAN DAN BATASAN LAYANAN
- BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN
- BAB VIII - PEMBAYARAN DAN ADMINISTRASI
- BAB IX - KOMUNIKASI DAN LAPORAN
- BAB X - KELUHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
- BAB XI - DATA, PRIVASI, DAN KERAHASIAAN
- BAB XII - PENGHENTIAN LAYANAN
- BAB XIII - KEADAAN KAHAR
- BAB XIV - TANGGUNG JAWAB DAN BATASAN
- BAB XV - PERUBAHAN KETENTUAN
- BAB XVI - HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- BAB XVII - ETIKA DAN TATA NILAI
- BAB XVIII - KETENTUAN TAMBAHAN
- BAB XIX - PENUTUP
- BAB XX - KETENTUAN AKHIR
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Insan Medika adalah penyelenggara Program Perawatan di Rumah yang dijalankan secara terstruktur, terpantau, dan bertanggung jawab.
Pasal 2
Seluruh layanan Insan Medika diberikan dalam bentuk program perawatan, bukan penjualan tenaga kesehatan atau tindakan lepas.
Pasal 3
Program perawatan disusun berdasarkan asesmen kondisi pasien dan kebutuhan keluarga.
Pasal 4
Insan Medika berhak menetapkan standar layanan, alur operasional, dan sistem kerja.
Pasal 5
Klien adalah individu atau keluarga yang secara sah terdaftar dan menjalani program perawatan Insan Medika.
BAB II - RUANG LINGKUP LAYANAN
Pasal 6
Layanan Insan Medika mencakup perawatan lansia, pasca rawat inap, pasca operasi, pasca ICU, paliatif, dan kondisi lain yang sesuai dengan perawatan di rumah.
Pasal 7
Insan Medika tidak menggantikan fungsi rumah sakit, klinik, atau layanan medis darurat.
Pasal 8
Layanan hanya diberikan sesuai hasil asesmen dan rencana perawatan.
Pasal 9
Permintaan di luar ruang lingkup perawatan berhak ditolak.
Pasal 10
Setiap perubahan layanan harus melalui evaluasi resmi.
BAB III - ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM
Pasal 11
Seluruh layanan wajib diawali asesmen kondisi pasien.
Pasal 12
Hasil asesmen menjadi dasar rencana perawatan.
Pasal 13
Asesmen dapat dilakukan ulang sesuai kebutuhan.
Pasal 14
Keputusan asesmen bersifat profesional dan objektif.
Pasal 15
Klien wajib memberikan informasi kondisi pasien secara benar.
BAB IV - PROGRAM PERAWATAN
Pasal 16
Program perawatan bersifat individual dan disesuaikan kondisi pasien.
Pasal 17
Program memiliki durasi dan tujuan perawatan yang jelas.
Pasal 18
Program dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi berkala.
Pasal 19
Program tidak dapat dijalankan di luar ketentuan yang disepakati.
Pasal 20
Program bukan jaminan kesembuhan medis.
BAB V - CARE TEAM DAN PENUGASAN
Pasal 21
Care Team terdiri dari perawat dan/atau caregiver mitra Insan Medika.
Pasal 22
Care Team bekerja sebagai mitra profesional, bukan karyawan Klien.
Pasal 23
Penugasan Care Team ditentukan Insan Medika.
Pasal 24
Klien tidak dapat memilih Care Team secara bebas.
Pasal 25
Insan Medika dapat melakukan penggantian Care Team bila diperlukan.
BAB VI - KESELAMATAN DAN BATASAN LAYANAN
Pasal 26
Keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Pasal 27
Care Team tidak melakukan tindakan medis di luar kewenangan.
Pasal 28
Layanan tidak mencakup tindakan darurat medis.
Pasal 29
Klien wajib menyediakan lingkungan perawatan yang aman.
Pasal 30
Insan Medika berhak menghentikan layanan bila terdapat risiko serius.
BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN
Pasal 31
Klien berhak memperoleh informasi program perawatan.
Pasal 32
Klien berhak menerima laporan perawatan.
Pasal 33
Klien wajib mematuhi ketentuan program.
Pasal 34
Klien wajib menghormati Care Team.
Pasal 35
Klien dilarang memberikan instruksi di luar program.
BAB VIII - PEMBAYARAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 36
Biaya layanan ditetapkan berdasarkan program perawatan.
Pasal 37
Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang disepakati.
Pasal 38
Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi layanan.
Pasal 39
Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dialihkan.
Pasal 40
Ketentuan finansial diatur secara terpisah bila diperlukan.
BAB IX - KOMUNIKASI DAN LAPORAN
Pasal 41
Komunikasi dilakukan melalui kanal resmi Insan Medika.
Pasal 42
Laporan perawatan disampaikan secara berkala.
Pasal 43
Laporan bersifat informatif dan non-diagnostik.
Pasal 44
Keluarga wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
Pasal 45
Kesalahpahaman akibat informasi tidak resmi bukan tanggung jawab Insan Medika.
BAB X - KELUHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 46
Klien berhak menyampaikan keluhan.
Pasal 47
Keluhan disampaikan melalui mekanisme resmi.
Pasal 48
Insan Medika menindaklanjuti keluhan secara profesional.
Pasal 49
Keluhan tidak menghentikan layanan kecuali diperlukan.
Pasal 50
Keputusan penyelesaian bersifat final dan beralasan.
BAB XI - DATA, PRIVASI, DAN KERAHASIAAN
Pasal 51
Data Klien dijaga kerahasiaannya.
Pasal 52
Data digunakan untuk keperluan layanan.
Pasal 53
Klien menyetujui penggunaan data operasional.
Pasal 54
Insan Medika tidak membagikan data tanpa dasar hukum.
Pasal 55
Pelanggaran privasi ditindak sesuai kebijakan internal.
BAB XII - PENGHENTIAN LAYANAN
Pasal 56
Layanan dapat dihentikan atas permintaan Klien.
Pasal 57
Layanan dapat dihentikan oleh Insan Medika dengan alasan tertentu.
Pasal 58
Penghentian dicatat secara administratif.
Pasal 59
Hak dan kewajiban tetap berlaku hingga penutupan.
Pasal 60
Penghentian tidak menghapus kewajiban finansial.
BAB XIII - KEADAAN KAHAR
Pasal 61
Keadaan kahar mencakup bencana dan kondisi di luar kendali.
Pasal 62
Insan Medika tidak bertanggung jawab atas dampak keadaan kahar.
Pasal 63
Layanan dapat disesuaikan selama keadaan kahar.
Pasal 64
Klien akan diinformasikan secara proporsional.
Pasal 65
Keadaan kahar tidak mengubah prinsip keselamatan.
BAB XIV - TANGGUNG JAWAB DAN BATASAN
Pasal 66
Insan Medika bertanggung jawab sesuai ruang lingkup layanan.
Pasal 67
Insan Medika tidak bertanggung jawab atas kondisi di luar program.
Pasal 68
Care Team bertindak sesuai SOP.
Pasal 69
Klien bertanggung jawab atas keputusan pribadi.
Pasal 70
Tidak ada jaminan hasil medis tertentu.
BAB XV - PERUBAHAN KETENTUAN
Pasal 71
Insan Medika berhak memperbarui ketentuan.
Pasal 72
Perubahan diinformasikan melalui kanal resmi.
Pasal 73
Penggunaan berkelanjutan dianggap persetujuan.
Pasal 74
Ketentuan baru menggantikan ketentuan sebelumnya.
Pasal 75
Versi terbaru berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB XVI - HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 76
Ketentuan tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Pasal 77
Sengketa diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 78
Upaya hukum ditempuh bila musyawarah gagal.
Pasal 79
Domisili hukum ditetapkan sesuai peraturan.
Pasal 80
Bahasa resmi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.
BAB XVII - ETIKA DAN TATA NILAI
Pasal 81
Seluruh pihak menjunjung etika perawatan.
Pasal 82
Tidak ada diskriminasi dalam layanan.
Pasal 83
Martabat pasien wajib dihormati.
Pasal 84
Pelanggaran etika ditindak tegas.
Pasal 85
Nilai kemanusiaan menjadi dasar layanan.
BAB XVIII - KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 86
Ketentuan tambahan dapat ditetapkan sesuai kebutuhan.
Pasal 87
Ketentuan tambahan bersifat melengkapi.
Pasal 88
Tidak bertentangan dengan ketentuan utama.
Pasal 89
Ditetapkan secara tertulis.
Pasal 90
Berlaku mengikat bagi seluruh pihak.
BAB XIX - PENUTUP
Pasal 91
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati.
Pasal 92
Ketentuan tetap berlaku selama layanan digunakan.
Pasal 93
Ketidaksahan satu pasal tidak membatalkan keseluruhan.
Pasal 94
Interpretasi dilakukan secara proporsional.
Pasal 95
Ketentuan disusun untuk melindungi seluruh pihak.
BAB XX - KETENTUAN AKHIR
Pasal 96
Penggunaan layanan menandakan persetujuan penuh.
Pasal 97
Klien dianjurkan membaca secara menyeluruh.
Pasal 98
Pertanyaan dapat diajukan melalui kanal resmi.
Pasal 99
Ketentuan ini menjadi acuan layanan.
Pasal 100
Insan Medika berkomitmen menjalankan layanan secara aman, profesional, dan manusiawi.
