Syarat dan Ketentuan Layanan

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INSAN MEDIKA

Dokumen Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan, program perawatan, serta hubungan hukum antara Klien dan PT Insan Medika Persada dalam penyelenggaraan Program Perawatan di Rumah. Dokumen ini berlaku sebagai dasar pelaksanaan layanan dan mengikat para pihak selama layanan berlangsung.

Dengan mendaftar dan menggunakan layanan Insan Medika, Klien menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam dokumen ini. Pada saat pendaftaran (onboarding), persetujuan diberikan secara eksplisit melalui penandatanganan kontrak atau persetujuan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BAB I — KETENTUAN UMUM

  1. Pasal 1

    Insan Medika adalah penyelenggara Program Perawatan di Rumah yang dijalankan secara terstruktur, terpantau, dan bertanggung jawab oleh PT Insan Medika Persada. Seluruh kegiatan layanan diselenggarakan sesuai standar operasional internal dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini menjadi dasar hubungan antara Insan Medika dan Klien.

  2. Pasal 2

    Seluruh layanan Insan Medika diberikan dalam bentuk program perawatan yang terencana, bukan penjualan tenaga kesehatan atau tindakan medis lepas. Setiap program memiliki ruang lingkup, tujuan perawatan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Klien memahami bahwa yang disepakati adalah program perawatan secara menyeluruh, bukan sekadar penyediaan tenaga.

  3. Pasal 3

    Program perawatan disusun berdasarkan hasil asesmen kondisi pasien dan kebutuhan keluarga. Penyusunan mempertimbangkan tingkat ketergantungan, risiko klinis, kebutuhan monitoring, dan tujuan perawatan. Program yang ditetapkan menjadi acuan utama pelaksanaan layanan.

  4. Pasal 4

    Insan Medika berhak menetapkan standar layanan, alur operasional, dan sistem kerja yang berlaku dalam setiap program. Standar ini ditetapkan untuk menjaga mutu, konsistensi, dan keselamatan layanan. Klien menyetujui bahwa pelaksanaan layanan mengikuti sistem yang ditetapkan Insan Medika.

  5. Pasal 5

    Klien adalah individu atau keluarga yang secara sah terdaftar dan menjalani program perawatan Insan Medika. Status sebagai Klien berlaku sejak pendaftaran disepakati hingga layanan berakhir. Seluruh hak dan kewajiban dalam dokumen ini mengikat Klien selama masa tersebut.

  6. Pasal 5A

    Care Partner adalah sebutan untuk perawat dan/atau caregiver mitra Insan Medika yang ditugaskan dalam program perawatan. Istilah ini digunakan secara konsisten di seluruh dokumen, menggantikan istilah lain yang bermakna sama. Care Partner bekerja dalam sistem Insan Medika di bawah koordinasi Case Manager dan pengawasan Medical Advisor.

BAB II — RUANG LINGKUP LAYANAN

  1. Pasal 6

    Layanan Insan Medika mencakup perawatan lansia, pasca rawat inap, pasca operasi, pasca ICU, paliatif, serta kondisi lain yang sesuai dengan perawatan di rumah. Cakupan layanan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan kesiapan operasional. Kondisi yang berada di luar kemampuan layanan rumah akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.

  2. Pasal 7

    Insan Medika tidak menggantikan fungsi rumah sakit, klinik, atau layanan medis darurat. Layanan bersifat pendampingan perawatan di rumah, bukan layanan kuratif maupun kegawatdaruratan. Untuk tindakan medis lanjutan, Klien tetap mengandalkan fasilitas kesehatan resmi.

  3. Pasal 8

    Layanan hanya diberikan sesuai hasil asesmen dan rencana perawatan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di luar rencana perawatan tidak menjadi bagian dari layanan. Setiap kebutuhan baru akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum dijalankan.

  4. Pasal 9

    Insan Medika berhak menolak permintaan yang berada di luar ruang lingkup perawatan atau yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien maupun Care Partner. Penolakan disampaikan secara profesional disertai penjelasan kepada Klien. Bila memungkinkan, Insan Medika akan menawarkan alternatif yang sesuai.

  5. Pasal 10

    Setiap perubahan layanan harus melalui evaluasi resmi oleh tim Insan Medika. Perubahan yang dilakukan tanpa evaluasi tidak diakui sebagai bagian dari program. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian program dan dikomunikasikan kepada Klien.

BAB III — ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM

  1. Pasal 11

    Seluruh layanan wajib diawali asesmen kondisi pasien yang dilakukan oleh Case Manager. Asesmen bertujuan memahami kondisi, kebutuhan, dan risiko pasien secara menyeluruh. Tanpa asesmen, program perawatan tidak dapat ditetapkan.

  2. Pasal 12

    Hasil asesmen menjadi dasar penyusunan rencana perawatan (Care Plan) yang divalidasi oleh Medical Advisor. Care Plan memuat tujuan, tingkat perawatan, dan jenis Care Partner yang sesuai. Rencana ini menjadi acuan pelaksanaan dan evaluasi selama program berjalan.

  3. Pasal 13

    Asesmen dapat dilakukan ulang sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi pasien. Asesmen ulang menjadi dasar penyesuaian program agar tetap relevan. Insan Medika akan menginformasikan hasil asesmen ulang kepada Klien.

  4. Pasal 14

    Keputusan asesmen bersifat profesional dan objektif, berdasarkan pertimbangan klinis dan operasional. Keputusan tidak ditujukan untuk membatasi hak Klien, melainkan untuk menjaga keselamatan dan ketepatan layanan. Klien dapat meminta penjelasan atas hasil asesmen.

  5. Pasal 15

    Klien wajib memberikan informasi kondisi pasien secara benar, lengkap, dan terkini. Informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi ketepatan program dan keselamatan pasien. Insan Medika tidak bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat informasi yang tidak benar dari Klien.

BAB IV — PROGRAM PERAWATAN

  1. Pasal 16

    Program perawatan bersifat individual dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing pasien. Tidak ada program yang bersifat seragam untuk semua kondisi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil asesmen.

  2. Pasal 17

    Setiap program memiliki durasi dan tujuan perawatan yang jelas dan disepakati di awal. Durasi dapat berupa program harian maupun bulanan sesuai pilihan dan kebutuhan. Tujuan perawatan menjadi tolok ukur pelaksanaan program.

  3. Pasal 18

    Program dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi berkala selama layanan berjalan. Penyesuaian dilakukan secara profesional dan dikomunikasikan kepada Klien. Tujuannya menjaga agar layanan tetap sesuai kondisi pasien.

  4. Pasal 19

    Program tidak dapat dijalankan di luar ketentuan yang telah disepakati bersama. Permintaan di luar program harus melalui evaluasi dan kesepakatan baru. Hal ini menjaga kejelasan ruang lingkup dan tanggung jawab.

  5. Pasal 20

    Program perawatan bukan merupakan jaminan kesembuhan medis. Insan Medika berkomitmen memberikan perawatan terbaik sesuai standar, namun hasil akhir bergantung pada banyak faktor di luar kendali. Klien memahami bahwa layanan berfokus pada pendampingan, monitoring, dan kualitas hidup.

BAB V — CARE PARTNER DAN PENUGASAN

  1. Pasal 21

    Care Partner terdiri dari perawat (STR/Non STR) dan/atau caregiver mitra Insan Medika sesuai hasil asesmen. Jenis Care Partner ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan klinis pasien. Penempatan bukan merupakan pilihan bebas Klien.

  2. Pasal 22

    Care Partner bekerja sebagai mitra profesional dalam sistem Insan Medika, bukan sebagai karyawan Klien. Hubungan kerja diatur melalui mekanisme program dan kebijakan internal Insan Medika. Klien tidak memiliki hubungan kepegawaian langsung dengan Care Partner.

  3. Pasal 23

    Penugasan Care Partner ditentukan oleh Insan Medika berdasarkan kesesuaian kompetensi dengan kondisi pasien. Insan Medika mempertimbangkan hasil asesmen, lokasi, dan ketersediaan. Penugasan dilakukan untuk menjamin ketepatan dan keselamatan perawatan.

  4. Pasal 24

    Klien tidak dapat memilih Care Partner secara bebas, karena penempatan didasarkan pada pertimbangan profesional. Hal ini memastikan tenaga yang ditugaskan benar-benar sesuai kebutuhan klinis. Klien dapat menyampaikan preferensi yang akan dipertimbangkan sejauh memungkinkan.

  5. Pasal 25

    Insan Medika dapat melakukan penggantian Care Partner bila diperlukan, baik atas pertimbangan operasional maupun permintaan Klien sesuai ketentuan garansi penggantian. Penggantian dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan kelangsungan perawatan. Mekanisme dan kuota penggantian mengikuti ketentuan program yang berlaku.

BAB VI — KESELAMATAN DAN BATASAN LAYANAN

  1. Pasal 26

    Keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam setiap aspek layanan. Seluruh keputusan dan tindakan diarahkan untuk meminimalkan risiko. Keselamatan tidak dapat dikesampingkan oleh pertimbangan lain.

  2. Pasal 27

    Care Partner tidak melakukan tindakan medis di luar kewenangan dan kompetensinya. Tindakan keperawatan dilakukan sesuai delegasi dan instruksi medis yang sah. Pembatasan ini menjaga keselamatan pasien dan aspek legal layanan.

  3. Pasal 28

    Layanan tidak mencakup tindakan kegawatdaruratan medis. Untuk keadaan gawat darurat yang mengancam jiwa, Klien diimbau lebih dulu menghubungi layanan gawat darurat (misalnya 119) atau rumah sakit terdekat, kemudian menginformasikan tim Insan Medika. Care Partner akan memberikan pertolongan awal sesuai kompetensi sambil menunggu penanganan medis lanjutan.

  4. Pasal 29

    Klien wajib menyediakan lingkungan perawatan yang aman dan layak bagi pasien maupun Care Partner. Lingkungan yang tidak aman dapat menghambat pelaksanaan layanan. Insan Medika berhak meminta perbaikan kondisi lingkungan demi keselamatan.

  5. Pasal 30

    Insan Medika berhak menghentikan atau menyesuaikan layanan apabila terdapat risiko serius terhadap keselamatan pasien atau Care Partner. Penghentian dilakukan secara bertanggung jawab disertai pemberitahuan kepada Klien. Keputusan ini diambil sebagai upaya perlindungan, bukan pengabaian.

BAB VII — HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

  1. Pasal 31

    Klien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai program perawatan, termasuk ruang lingkup, biaya, dan alur layanan. Informasi disampaikan secara transparan sebelum dan selama layanan. Klien dapat meminta penjelasan tambahan melalui kanal resmi.

  2. Pasal 32

    Klien berhak menerima laporan perkembangan perawatan secara berkala. Laporan disampaikan melalui mekanisme resmi Insan Medika. Klien dapat menggunakan laporan untuk memahami kondisi pasien.

  3. Pasal 33

    Klien wajib mematuhi ketentuan program perawatan yang telah disepakati. Ketidakpatuhan dapat memengaruhi kelangsungan dan mutu layanan. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan pasien.

  4. Pasal 34

    Klien wajib menghormati Care Partner sebagai mitra profesional, termasuk hak, batas tugas, dan martabatnya. Klien tidak diperkenankan memberikan perlakuan yang melanggar etika atau hukum. Insan Medika berhak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

  5. Pasal 35

    Klien dilarang memberikan instruksi di luar program atau di luar kewenangan Care Partner. Instruksi semacam itu dapat membahayakan pasien dan melanggar batas profesional. Kebutuhan baru harus disampaikan melalui Case Manager untuk dievaluasi.

BAB VIII — PEMBAYARAN DAN ADMINISTRASI

  1. Pasal 36

    Biaya layanan ditetapkan berdasarkan program perawatan yang dipilih, bukan per tenaga. Struktur biaya mencerminkan cakupan layanan dan dijelaskan secara transparan di awal. Rincian biaya dapat diminta Klien sewaktu-waktu.

  2. Pasal 37

    Pembayaran dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang disepakati pada awal program. Bukti pembayaran berupa invoice resmi diberikan untuk setiap transaksi. Detail pembayaran disampaikan oleh tim administrasi.

  3. Pasal 38

    Pembayaran yang melewati jatuh tempo dapat berdampak pada kelangsungan layanan, termasuk penundaan atau penyesuaian penugasan Care Partner. Insan Medika akan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum penyesuaian dilakukan, dan memberikan tenggang waktu yang wajar. Ketentuan keterlambatan selengkapnya diatur dalam kesepakatan layanan.

  4. Pasal 39

    Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dialihkan kepada pihak atau program lain tanpa persetujuan Insan Medika. Ketentuan ini menjaga kejelasan administrasi keuangan. Hal-hal khusus dapat diatur tersendiri sesuai kesepakatan.

  5. Pasal 40

    Ketentuan finansial yang lebih rinci dapat diatur dalam dokumen terpisah bila diperlukan. Dokumen tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan layanan. Klien akan diberikan salinan ketentuan yang berlaku.

  6. Pasal 40A

    Ketentuan pengembalian biaya (refund) mengikuti kebijakan program yang berlaku dan dijelaskan kepada Klien di awal kerja sama. Biaya Manajemen bersifat sekali bayar di awal dan tidak dapat dikembalikan apabila layanan dihentikan secara sepihak oleh Klien. Untuk komponen biaya lainnya, proses dan jangka waktu refund mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IX — KOMUNIKASI DAN LAPORAN

  1. Pasal 41

    Komunikasi resmi dilakukan melalui kanal resmi Insan Medika, termasuk Customer Service dan sistem Care Intelligence System (IMCIS™). Komunikasi di luar kanal resmi tidak dianggap sebagai komunikasi yang sah. Hal ini menjaga ketertiban dan keandalan informasi.

  2. Pasal 42

    Laporan perawatan disampaikan secara berkala, antara lain melalui IMCIS™, sehingga keluarga dapat memantau kondisi pasien. Frekuensi dan bentuk laporan disesuaikan dengan program yang dijalankan. Laporan menjadi sarana transparansi antara tim dan keluarga.

  3. Pasal 43

    Laporan perawatan bersifat informatif dan non-diagnostik. Laporan tidak menggantikan diagnosis atau keputusan klinis tenaga medis berwenang. Untuk keputusan medis, Klien tetap merujuk pada dokter penanggung jawab.

  4. Pasal 44

    Keluarga wajib menggunakan informasi dan laporan secara bertanggung jawab. Informasi tidak boleh disalahgunakan atau disebarkan tanpa dasar yang sah. Penggunaan yang bertanggung jawab menjaga privasi dan kepentingan pasien.

  5. Pasal 45

    Kesalahpahaman yang timbul akibat informasi tidak resmi atau di luar kanal resmi bukan menjadi tanggung jawab Insan Medika. Klien diimbau selalu mengonfirmasi informasi melalui kanal resmi. Hal ini menghindari keputusan berdasarkan informasi yang keliru.

BAB X — KELUHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH

  1. Pasal 46

    Klien berhak menyampaikan keluhan atas layanan yang diterima. Penyampaian keluhan merupakan bagian dari hak Klien dan sarana peningkatan mutu. Insan Medika menerima keluhan secara terbuka.

  2. Pasal 47

    Keluhan disampaikan melalui mekanisme resmi, termasuk Customer Service yang tersedia 24 jam. Setiap keluhan dicatat untuk ditindaklanjuti. Mekanisme resmi memastikan keluhan tertangani secara tertib.

  3. Pasal 48

    Insan Medika menindaklanjuti keluhan secara profesional, objektif, dan dalam jangka waktu yang wajar. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan pasien. Klien akan diinformasikan mengenai tindak lanjutnya.

  4. Pasal 49

    Penyampaian keluhan tidak serta-merta menghentikan layanan, kecuali bila diperlukan demi keselamatan. Layanan tetap berjalan selama proses penanganan keluhan. Penghentian sementara hanya dilakukan atas dasar yang beralasan.

  5. Pasal 50

    Penyelesaian keluhan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah secara objektif dan beralasan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Klien tetap dapat menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Bab XVI. Insan Medika tidak membatasi hak hukum Klien.

BAB XI — DATA, PRIVASI, DAN KERAHASIAAN

  1. Pasal 51

    Data Klien dan pasien dijaga kerahasiaannya sesuai prinsip perlindungan data pribadi. Akses terhadap data dibatasi berdasarkan peran dan kewenangan. Kerahasiaan menjadi bagian penting dari kepercayaan layanan.

  2. Pasal 52

    Data digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan, termasuk penyusunan program, monitoring, dan pelaporan. Data tidak digunakan untuk tujuan di luar layanan tanpa dasar yang sah. Penggunaan data dilakukan secara proporsional.

  3. Pasal 53

    Klien menyetujui penggunaan data operasional yang diperlukan untuk menjalankan program perawatan. Persetujuan diberikan secara sah, dan untuk data kesehatan diberikan secara eksplisit. Klien berhak menarik persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Pasal 54

    Insan Medika tidak membagikan data kepada pihak luar tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah. Insan Medika tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi. Pengungkapan terbatas hanya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

  5. Pasal 55

    Pelanggaran privasi ditindak sesuai kebijakan internal dan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan lengkap mengenai data diatur dalam Kebijakan Privasi Insan Medika. Dokumen tersebut menjadi acuan utama perlindungan data.

BAB XII — PENGHENTIAN LAYANAN

  1. Pasal 56

    Layanan dapat dihentikan atas permintaan Klien sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan penghentian disampaikan melalui kanal resmi. Insan Medika akan memproses penghentian secara administratif.

  2. Pasal 57

    Insan Medika dapat menghentikan layanan dengan alasan tertentu, antara lain risiko keselamatan, pelanggaran ketentuan, atau ketidakpatuhan finansial. Penghentian dilakukan disertai pemberitahuan yang wajar kepada Klien. Alasan penghentian dijelaskan secara terbuka.

  3. Pasal 58

    Setiap penghentian layanan dicatat secara administratif untuk kejelasan kedua pihak. Pencatatan mencakup waktu, alasan, dan status kewajiban. Dokumentasi ini menjadi acuan penyelesaian.

  4. Pasal 59

    Hak dan kewajiban para pihak tetap berlaku hingga proses penutupan layanan selesai. Penutupan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Kedua pihak menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan.

  5. Pasal 60

    Penghentian layanan tidak menghapus kewajiban finansial yang telah timbul sebelum penghentian. Penyelesaian kewajiban mengikuti ketentuan pembayaran dan refund yang berlaku. Hal ini menjaga keadilan administrasi keuangan.

BAB XIII — KEADAAN KAHAR

  1. Pasal 61

    Keadaan kahar (force majeure) mencakup bencana alam, wabah, kerusuhan, atau kondisi lain di luar kendali wajar para pihak. Keadaan demikian dapat memengaruhi pelaksanaan layanan. Definisi mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

  2. Pasal 62

    Insan Medika tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan layanan yang diakibatkan langsung oleh keadaan kahar. Insan Medika tetap berupaya meminimalkan dampak terhadap pasien. Itikad baik tetap dijaga selama keadaan tersebut.

  3. Pasal 63

    Layanan dapat disesuaikan, ditunda, atau dialihkan selama berlangsungnya keadaan kahar. Penyesuaian dilakukan demi keselamatan dan kelangsungan perawatan. Klien akan diinformasikan mengenai penyesuaian yang dilakukan.

  4. Pasal 64

    Klien akan diinformasikan secara proporsional dan tepat waktu mengenai dampak keadaan kahar terhadap layanan. Komunikasi dilakukan melalui kanal resmi. Transparansi dijaga selama keadaan tersebut.

  5. Pasal 65

    Keadaan kahar tidak mengubah prinsip keselamatan sebagai prioritas utama. Seluruh penyesuaian tetap mengutamakan keselamatan pasien dan Care Partner. Prinsip ini berlaku dalam segala kondisi.

BAB XIV — TANGGUNG JAWAB DAN BATASAN

  1. Pasal 66

    Insan Medika bertanggung jawab sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati dan standar yang berlaku. Tanggung jawab dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Batas tanggung jawab mengikuti ketentuan dokumen ini.

  2. Pasal 67

    Insan Medika tidak bertanggung jawab atas kondisi atau akibat yang berada di luar ruang lingkup program. Hal-hal di luar kendali layanan bukan merupakan tanggung jawab Insan Medika. Batasan ini ditetapkan secara wajar dan proporsional.

  3. Pasal 68

    Care Partner bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangannya. Tindakan di luar SOP tidak menjadi tanggung jawab Insan Medika sepanjang berada di luar sistem. SOP menjaga konsistensi dan keselamatan layanan.

  4. Pasal 69

    Klien bertanggung jawab atas keputusan pribadi yang diambil di luar rekomendasi atau sistem Insan Medika. Keputusan demikian berada di luar tanggung jawab layanan. Klien diimbau berkoordinasi dengan tim sebelum mengambil keputusan terkait perawatan.

  5. Pasal 70

    Tidak ada jaminan atas hasil medis tertentu, karena hasil perawatan dipengaruhi banyak faktor di luar kendali. Insan Medika menjamin pelaksanaan layanan sesuai standar, bukan hasil akhir. Klien memahami sifat layanan pendampingan ini.

BAB XV — PERUBAHAN KETENTUAN

  1. Pasal 71

    Insan Medika berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan dan regulasi. Perubahan dilakukan secara bertanggung jawab.

  2. Pasal 72

    Setiap perubahan ketentuan diinformasikan melalui kanal resmi Insan Medika. Informasi disampaikan agar Klien dapat mengetahui ketentuan terbaru. Tanggal pembaruan dicantumkan pada dokumen.

  3. Pasal 73

    Perubahan yang bersifat material diberitahukan terlebih dahulu kepada Klien sebelum berlaku. Apabila Klien tidak menyetujui perubahan tersebut, Klien berhak menghentikan layanan sesuai ketentuan penghentian. Hal ini menjaga keseimbangan hak para pihak.

  4. Pasal 74

    Ketentuan baru menggantikan ketentuan sebelumnya sejak tanggal berlaku. Versi sebelumnya tidak lagi mengikat setelah pembaruan. Klien diimbau memeriksa versi terbaru secara berkala.

  5. Pasal 75

    Versi terbaru berlaku sejak tanggal ditetapkan yang dicantumkan pada bagian atas dokumen. Tanggal tersebut menjadi acuan keberlakuan. Penggunaan layanan setelah tanggal berlaku tunduk pada versi terbaru.

BAB XVI — HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Pasal 76

    Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Seluruh pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Indonesia menjadi dasar penyelesaian.

  2. Pasal 77

    Setiap sengketa diupayakan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Para pihak mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian. Musyawarah menjadi langkah pertama yang ditempuh.

  3. Pasal 78

    Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian dilakukan melalui jalur yang sah. Hak hukum para pihak tetap dihormati.

  4. Pasal 79

    Dalam hal sengketa diselesaikan melalui jalur hukum, para pihak memilih domisili hukum di [Pengadilan Negeri sesuai kedudukan PT Insan Medika Persada]. Pemilihan domisili ini disepakati para pihak. Ketentuan ini tidak mengurangi hak yang diberikan undang-undang.

  5. Pasal 80

    Bahasa resmi yang digunakan dalam dokumen dan penyelesaian adalah Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat terjemahan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku. Hal ini menjaga kepastian penafsiran.

BAB XVII — ETIKA DAN TATA NILAI

  1. Pasal 81

    Seluruh pihak menjunjung tinggi etika perawatan dalam setiap interaksi. Etika menjadi dasar perilaku Care Partner, tim, dan Klien. Pelaksanaan layanan berlandaskan nilai profesional.

  2. Pasal 82

    Tidak ada diskriminasi dalam layanan berdasarkan latar belakang apa pun. Setiap pasien dilayani secara setara sesuai kebutuhan. Prinsip kesetaraan dijaga dalam seluruh layanan.

  3. Pasal 83

    Martabat pasien wajib dihormati dalam setiap tahap perawatan. Perawatan diberikan dengan menjaga harga diri dan kenyamanan pasien. Penghormatan martabat menjadi nilai utama.

  4. Pasal 84

    Pelanggaran etika oleh pihak mana pun ditindak secara tegas sesuai kebijakan dan ketentuan hukum. Insan Medika berkomitmen menjaga integritas layanan. Tindakan dilakukan secara adil dan proporsional.

  5. Pasal 85

    Nilai kemanusiaan menjadi dasar seluruh layanan Insan Medika. Perawatan tidak hanya berorientasi teknis, tetapi juga empati dan kepedulian. Nilai ini menjiwai setiap program.

BAB XVIII — KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Pasal 86

    Ketentuan tambahan dapat ditetapkan sesuai kebutuhan program tertentu. Ketentuan ini melengkapi, bukan menggantikan, ketentuan utama. Penetapan dilakukan secara tertulis.

  2. Pasal 87

    Ketentuan tambahan bersifat melengkapi dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keberlakuannya setara dengan ketentuan utama sepanjang tidak bertentangan. Klien diberi tahu mengenai ketentuan tambahan yang berlaku.

  3. Pasal 88

    Ketentuan tambahan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan utama dalam dokumen ini. Dalam hal terjadi pertentangan, ketentuan utama yang berlaku. Hal ini menjaga konsistensi dokumen.

  4. Pasal 89

    Setiap ketentuan tambahan ditetapkan secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk tertulis menjaga kepastian hukum. Dokumen tambahan disimpan sebagai bagian dari kesepakatan.

  5. Pasal 90

    Ketentuan tambahan yang sah berlaku mengikat bagi seluruh pihak. Keterikatan berlaku sejak ditetapkan. Para pihak menghormati ketentuan tambahan tersebut.

BAB XIX — PENUTUP

  1. Pasal 91

    Ketentuan ini berlaku sejak disepakati oleh para pihak. Keberlakuan dimulai pada saat pendaftaran disetujui. Dokumen menjadi dasar pelaksanaan layanan.

  2. Pasal 92

    Ketentuan tetap berlaku selama layanan digunakan oleh Klien. Keberlakuan berlangsung hingga layanan berakhir. Ketentuan mengikat sepanjang masa layanan.

  3. Pasal 93

    Ketidaksahan atau tidak dapat diberlakukannya satu pasal tidak membatalkan keseluruhan dokumen. Pasal lain tetap berlaku sepenuhnya. Pasal yang bermasalah disesuaikan seperlunya sesuai hukum.

  4. Pasal 94

    Interpretasi atas dokumen ini dilakukan secara wajar dan proporsional. Penafsiran mengutamakan maksud dan tujuan layanan. Keseimbangan kepentingan para pihak dijaga.

  5. Pasal 95

    Ketentuan ini disusun untuk melindungi kepentingan seluruh pihak secara adil. Perlindungan mencakup Klien, pasien, Care Partner, dan Insan Medika. Tujuan utamanya adalah layanan yang aman dan bertanggung jawab.

BAB XX — KETENTUAN AKHIR

  1. Pasal 96

    Penggunaan layanan menandakan persetujuan penuh atas seluruh ketentuan dalam dokumen ini. Persetujuan bersifat menyeluruh dan mengikat. Klien dianggap memahami konsekuensinya.

  2. Pasal 97

    Klien dianjurkan membaca seluruh ketentuan secara menyeluruh sebelum menggunakan layanan. Pemahaman menyeluruh membantu kelancaran kerja sama. Insan Medika siap menjelaskan bagian yang belum jelas.

  3. Pasal 98

    Pertanyaan terkait ketentuan ini dapat diajukan melalui kanal resmi Insan Medika. Tim siap memberikan klarifikasi. Komunikasi resmi memastikan jawaban yang akurat.

  4. Pasal 99

    Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan layanan. Seluruh pelaksanaan merujuk pada ketentuan di dalamnya. Acuan ini menjaga kejelasan hubungan para pihak.

  5. Pasal 100

    Insan Medika berkomitmen menjalankan layanan secara aman, profesional, dan manusiawi. Komitmen ini menjadi dasar seluruh program perawatan. Kepercayaan Klien dan keluarga adalah fondasi utama layanan.

Copyright © 2026 PT Insan Medika Persada. All rights reserved.