Perawatan Kesehatan24 Jam24 Jam di Rumah, Because We Care

Syarat dan Ketentuan Layanan

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN INSAN MEDIKA

Dokumen Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan, program perawatan, serta hubungan antara Klien dan PT Insan Medika Persada dalam penyelenggaraan Program Perawatan di Rumah.

Dengan menggunakan layanan Insan Medika, Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.

BAB I - KETENTUAN UMUM

  1. Pasal 1

    Insan Medika adalah penyelenggara Program Perawatan di Rumah yang dijalankan secara terstruktur, terpantau, dan bertanggung jawab.

  2. Pasal 2

    Seluruh layanan Insan Medika diberikan dalam bentuk program perawatan, bukan penjualan tenaga kesehatan atau tindakan lepas.

  3. Pasal 3

    Program perawatan disusun berdasarkan asesmen kondisi pasien dan kebutuhan keluarga.

  4. Pasal 4

    Insan Medika berhak menetapkan standar layanan, alur operasional, dan sistem kerja.

  5. Pasal 5

    Klien adalah individu atau keluarga yang secara sah terdaftar dan menjalani program perawatan Insan Medika.

BAB II - RUANG LINGKUP LAYANAN

  1. Pasal 6

    Layanan Insan Medika mencakup perawatan lansia, pasca rawat inap, pasca operasi, pasca ICU, paliatif, dan kondisi lain yang sesuai dengan perawatan di rumah.

  2. Pasal 7

    Insan Medika tidak menggantikan fungsi rumah sakit, klinik, atau layanan medis darurat.

  3. Pasal 8

    Layanan hanya diberikan sesuai hasil asesmen dan rencana perawatan.

  4. Pasal 9

    Permintaan di luar ruang lingkup perawatan berhak ditolak.

  5. Pasal 10

    Setiap perubahan layanan harus melalui evaluasi resmi.

BAB III - ASESMEN DAN PENETAPAN PROGRAM

  1. Pasal 11

    Seluruh layanan wajib diawali asesmen kondisi pasien.

  2. Pasal 12

    Hasil asesmen menjadi dasar rencana perawatan.

  3. Pasal 13

    Asesmen dapat dilakukan ulang sesuai kebutuhan.

  4. Pasal 14

    Keputusan asesmen bersifat profesional dan objektif.

  5. Pasal 15

    Klien wajib memberikan informasi kondisi pasien secara benar.

BAB IV - PROGRAM PERAWATAN

  1. Pasal 16

    Program perawatan bersifat individual dan disesuaikan kondisi pasien.

  2. Pasal 17

    Program memiliki durasi dan tujuan perawatan yang jelas.

  3. Pasal 18

    Program dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi berkala.

  4. Pasal 19

    Program tidak dapat dijalankan di luar ketentuan yang disepakati.

  5. Pasal 20

    Program bukan jaminan kesembuhan medis.

BAB V - CARE TEAM DAN PENUGASAN

  1. Pasal 21

    Care Team terdiri dari perawat dan/atau caregiver mitra Insan Medika.

  2. Pasal 22

    Care Team bekerja sebagai mitra profesional, bukan karyawan Klien.

  3. Pasal 23

    Penugasan Care Team ditentukan Insan Medika.

  4. Pasal 24

    Klien tidak dapat memilih Care Team secara bebas.

  5. Pasal 25

    Insan Medika dapat melakukan penggantian Care Team bila diperlukan.

BAB VI - KESELAMATAN DAN BATASAN LAYANAN

  1. Pasal 26

    Keselamatan pasien menjadi prioritas utama.

  2. Pasal 27

    Care Team tidak melakukan tindakan medis di luar kewenangan.

  3. Pasal 28

    Layanan tidak mencakup tindakan darurat medis.

  4. Pasal 29

    Klien wajib menyediakan lingkungan perawatan yang aman.

  5. Pasal 30

    Insan Medika berhak menghentikan layanan bila terdapat risiko serius.

BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

  1. Pasal 31

    Klien berhak memperoleh informasi program perawatan.

  2. Pasal 32

    Klien berhak menerima laporan perawatan.

  3. Pasal 33

    Klien wajib mematuhi ketentuan program.

  4. Pasal 34

    Klien wajib menghormati Care Team.

  5. Pasal 35

    Klien dilarang memberikan instruksi di luar program.

BAB VIII - PEMBAYARAN DAN ADMINISTRASI

  1. Pasal 36

    Biaya layanan ditetapkan berdasarkan program perawatan.

  2. Pasal 37

    Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang disepakati.

  3. Pasal 38

    Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi layanan.

  4. Pasal 39

    Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dialihkan.

  5. Pasal 40

    Ketentuan finansial diatur secara terpisah bila diperlukan.

BAB IX - KOMUNIKASI DAN LAPORAN

  1. Pasal 41

    Komunikasi dilakukan melalui kanal resmi Insan Medika.

  2. Pasal 42

    Laporan perawatan disampaikan secara berkala.

  3. Pasal 43

    Laporan bersifat informatif dan non-diagnostik.

  4. Pasal 44

    Keluarga wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab.

  5. Pasal 45

    Kesalahpahaman akibat informasi tidak resmi bukan tanggung jawab Insan Medika.

BAB X - KELUHAN DAN PENYELESAIAN MASALAH

  1. Pasal 46

    Klien berhak menyampaikan keluhan.

  2. Pasal 47

    Keluhan disampaikan melalui mekanisme resmi.

  3. Pasal 48

    Insan Medika menindaklanjuti keluhan secara profesional.

  4. Pasal 49

    Keluhan tidak menghentikan layanan kecuali diperlukan.

  5. Pasal 50

    Keputusan penyelesaian bersifat final dan beralasan.

BAB XI - DATA, PRIVASI, DAN KERAHASIAAN

  1. Pasal 51

    Data Klien dijaga kerahasiaannya.

  2. Pasal 52

    Data digunakan untuk keperluan layanan.

  3. Pasal 53

    Klien menyetujui penggunaan data operasional.

  4. Pasal 54

    Insan Medika tidak membagikan data tanpa dasar hukum.

  5. Pasal 55

    Pelanggaran privasi ditindak sesuai kebijakan internal.

BAB XII - PENGHENTIAN LAYANAN

  1. Pasal 56

    Layanan dapat dihentikan atas permintaan Klien.

  2. Pasal 57

    Layanan dapat dihentikan oleh Insan Medika dengan alasan tertentu.

  3. Pasal 58

    Penghentian dicatat secara administratif.

  4. Pasal 59

    Hak dan kewajiban tetap berlaku hingga penutupan.

  5. Pasal 60

    Penghentian tidak menghapus kewajiban finansial.

BAB XIII - KEADAAN KAHAR

  1. Pasal 61

    Keadaan kahar mencakup bencana dan kondisi di luar kendali.

  2. Pasal 62

    Insan Medika tidak bertanggung jawab atas dampak keadaan kahar.

  3. Pasal 63

    Layanan dapat disesuaikan selama keadaan kahar.

  4. Pasal 64

    Klien akan diinformasikan secara proporsional.

  5. Pasal 65

    Keadaan kahar tidak mengubah prinsip keselamatan.

BAB XIV - TANGGUNG JAWAB DAN BATASAN

  1. Pasal 66

    Insan Medika bertanggung jawab sesuai ruang lingkup layanan.

  2. Pasal 67

    Insan Medika tidak bertanggung jawab atas kondisi di luar program.

  3. Pasal 68

    Care Team bertindak sesuai SOP.

  4. Pasal 69

    Klien bertanggung jawab atas keputusan pribadi.

  5. Pasal 70

    Tidak ada jaminan hasil medis tertentu.

BAB XV - PERUBAHAN KETENTUAN

  1. Pasal 71

    Insan Medika berhak memperbarui ketentuan.

  2. Pasal 72

    Perubahan diinformasikan melalui kanal resmi.

  3. Pasal 73

    Penggunaan berkelanjutan dianggap persetujuan.

  4. Pasal 74

    Ketentuan baru menggantikan ketentuan sebelumnya.

  5. Pasal 75

    Versi terbaru berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB XVI - HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Pasal 76

    Ketentuan tunduk pada hukum Republik Indonesia.

  2. Pasal 77

    Sengketa diselesaikan secara musyawarah.

  3. Pasal 78

    Upaya hukum ditempuh bila musyawarah gagal.

  4. Pasal 79

    Domisili hukum ditetapkan sesuai peraturan.

  5. Pasal 80

    Bahasa resmi yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

BAB XVII - ETIKA DAN TATA NILAI

  1. Pasal 81

    Seluruh pihak menjunjung etika perawatan.

  2. Pasal 82

    Tidak ada diskriminasi dalam layanan.

  3. Pasal 83

    Martabat pasien wajib dihormati.

  4. Pasal 84

    Pelanggaran etika ditindak tegas.

  5. Pasal 85

    Nilai kemanusiaan menjadi dasar layanan.

BAB XVIII - KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Pasal 86

    Ketentuan tambahan dapat ditetapkan sesuai kebutuhan.

  2. Pasal 87

    Ketentuan tambahan bersifat melengkapi.

  3. Pasal 88

    Tidak bertentangan dengan ketentuan utama.

  4. Pasal 89

    Ditetapkan secara tertulis.

  5. Pasal 90

    Berlaku mengikat bagi seluruh pihak.

BAB XIX - PENUTUP

  1. Pasal 91

    Ketentuan ini berlaku sejak disepakati.

  2. Pasal 92

    Ketentuan tetap berlaku selama layanan digunakan.

  3. Pasal 93

    Ketidaksahan satu pasal tidak membatalkan keseluruhan.

  4. Pasal 94

    Interpretasi dilakukan secara proporsional.

  5. Pasal 95

    Ketentuan disusun untuk melindungi seluruh pihak.

BAB XX - KETENTUAN AKHIR

  1. Pasal 96

    Penggunaan layanan menandakan persetujuan penuh.

  2. Pasal 97

    Klien dianjurkan membaca secara menyeluruh.

  3. Pasal 98

    Pertanyaan dapat diajukan melalui kanal resmi.

  4. Pasal 99

    Ketentuan ini menjadi acuan layanan.

  5. Pasal 100

    Insan Medika berkomitmen menjalankan layanan secara aman, profesional, dan manusiawi.

Copyright © 2026 PT Insan Medika Persada. All rights reserved.